DETIK45 || Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham dan saham IPO, sementara BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Universal Peak diketahui mengklaim sebagai bagian dari perusahaan asing untuk meyakinkan masyarakat.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan skema penyelesaian utang dengan cara mengarahkan korban mengajukan pinjaman baru dan melakukan gagal bayar, serta mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang dan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk:
*Tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar.
* Waspada terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing.
* Tidak menggunakan jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan untuk mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
*Selalu memeriksa legalitas produk dan/atau entitas sebelum melakukan transaksi.
*Tidak mudah percaya pada pencantuman logo maupun klaim berizin tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu
Laporan terkait aktivitas keuangan ilegal melalui:sipasti.ojk.go.id



LEAVE A REPLY