Home hukum Diduga Terjadi Kelalaian Proses Hukum, Kuasa Hukum Korban Minta Gelar Perkara Terbuka

Diduga Terjadi Kelalaian Proses Hukum, Kuasa Hukum Korban Minta Gelar Perkara Terbuka

Perkara Dugaan Kekerasan, sudah 8 bulan Endap

59
0
SHARE
Diduga Terjadi Kelalaian Proses Hukum, Kuasa Hukum Korban Minta Gelar Perkara Terbuka

Kuasa Hukum: Melkianus E. Pello, S.H.

DETIK45  || Kuasa Hukum, korban tindakan kekerasan (SB) di Kelurahan Nonbes Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur,  Melkianus Ebenhaiser Pello, S.H., menyoroti dugaan kelalaian serta lemahnya koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam penanganan sebuah perkara hukum yang hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Melkianus Pello kepada media ini di Kabupaten Kupang, Jumat (19/06/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi dan pendalaman yang dilakukan pihaknya, terdapat indikasi kekeliruan serta kealpaan dalam proses penanganan perkara, khususnya sejak tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penyerahan berkas perkara.

"Kami melihat koordinasi antara penyidik dan jaksa tidak berjalan secara optimal. Padahal dalam setiap tahapan proses hukum harus ada koordinasi yang aktif demi menjamin kelancaran dan kepastian penanganan perkara," ujar Melkianus.

Ia menjelaskan, apabila terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa, termasuk dalam proses pengembalian berkas perkara (P-19), seharusnya dilakukan gelar perkara yang melibatkan pimpinan dari kedua institusi, pihak korban, pihak terlapor, penasihat hukum, serta saksi ahli yang kompeten.

Menurutnya, kehadiran saksi ahli sangat penting apabila terdapat perbedaan pandangan terkait alat bukti, hasil visum et repertum maupun penerapan pasal yang digunakan dalam suatu perkara.

Melkianus juga menilai terdapat indikasi bahwa perkara tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penerapan pasal yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada Oktober 2025.

"Hal ini perlu diteliti secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum. Kami berharap seluruh pihak terkait meningkatkan koordinasi dan melibatkan semua unsur yang berkepentingan sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.

Saat ini, pihaknya tetap memberikan pendampingan hukum kepada korban sebagai bagian dari hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa baik korban maupun terduga pelaku memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendampingan hukum selama proses perkara berlangsung.

Melkianus mengajak seluruh pihak untuk tetap berpegang pada fakta hukum, alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penyelesaian perkara yang adil dan transparan menjadi kunci dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.