<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> 
  <rss version="2.0"><channel> 
				<title>RSS Detik45 - Aktual , Terpercaya & Akurat</title> 
				<description>Berita Indonesia terkini terpercaya, dan terpopuler, politik, ekonomi, tekno, otomotif, dan olahraga ditulis lengkap dan akurat.</description>
				<link>https://detik45.my.id/</link> 
				<language>id-id</language><item>
						                <title>Keyakinan Konsumen terhadap Perekonomian Nusa Tenggara Timur Bulan Maret 2026 Tetap Terjaga</title>
						                <link>https://detik45.my.id/berita/detail/keyakinan-konsumen-terhadap-perekonomian-nusa-tenggara-timur-bulan-maret-2026-tetap-terjaga</link>
						                <description>KUPANG-DETIK45  || Keyakinan Konsumen terhadap Perekonomian Nusa Tenggara Timur
Bulan Maret 2026 Tetap Terjaga. 

Indeks Keyakinan Konsumen Nusa Tenggara Timur Maret 2026 tetap terjaga pada level optimis (indeks >100).

Hal ini tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Nusa Tenggara Timur bulan Maret 2026 yang tercatat sebesar 144,00, tetap kuat meski tidak setinggi bulan Februari yang tercatat sebesar 145,33.

Perkembangan ini  sejalan dengan keyakinan konsumen pada skala Nasional, dengan IKK Nasional Maret 2026 tetap kuat sebesar 122,9, mesti tidak setinggi bulan sebelumnya yang sebesar 125,2.

Persepsi konsumen di Nusa Tenggara Timur pada Maret 2026 terhadap kondisi ekonomi meningkat dibandingkan capaian pada Februari 2026.

Hal ini tercermin dari Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) yang sebesar 136,67 lebih tinggi dari 136,00 pada bulan Februari 2026.

Peningkatan ini terutama didorong oleh peningkatan  penghasilan saat ini sebesar 160,00 dan peningkatan ketersediaan lapangan pekerjaan sebesar 133,00.

Sementara itu, ekspektasi konsumen terhadap kondisi ekonomi 6 bulan mendatang tetap optimis meski mengalami penurunan.

Hal ini tercermin dari Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) sebesar 151,33, lebih rendah dibandingkan bulan Februari 2026 yang tercatat sebesar 154,67.

Berdasarkan komponen pembentuk IEK, penurunan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi ke depan dipengaruhi oleh optimisme konsumen yang tertahan terhadap terhadap prospek kegiatan usaha secara umum enam bulan mendatang sebesar 157,00.

Hasil survei kondisi keuangan konsumen berdasarkan jenis penggunaan menunjukkan bahwa mayoritas penghasilan responden pada Maret 2026 digunakan untuk kebutuhan konsumsi 63,9%.

Sementara sebagian lain untuk tabungan 24,3% dan pembayaran cicilan/pinjaman 11,8%. ( bi). 
</description>
					                </item><item>
						                <title>Bedah Buku Asa dan Rasa, Refleksi dan Evaluasi, Potret Awal Perjuangan Melki Jhoni </title>
						                <link>https://detik45.my.id/berita/detail/bedah-buku-asa-dan-rasa-refleksi-dan-evaluasi-potret-awal-perjuangan-melki-jhoni-</link>
						                <description>KUPANG-DETIK45  || Refleksi dan evaluasi. Potret langkah awal perjuangan Melki Jhoni dengan komitmen dan perjuangan akan masa depan yang lebih baik.

Potret perjalanan membangun NTT sebagai kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur tercatat dalam buku yang diberi nama, Asa dan Rasa, Refleksi Setahun Ayo Bangun NTT. 

Bedah Buku ditandai dengan kegiatan Launcing pada Kamis, 9/4/2026, di Aula Eltari kantor Gubernur. 

Dalam kajiannya menggambarkan Suatu bentuk demokrasi politik/pemerintahan juga intelektual Gubernur Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur Jhoni Asadoma.

Wujud riil dari partisipasi dan akuntabilitas pemerintahan sekaligus menegaskan budaya tulis dan baca. 

Ada beberapa capa yang ditampilkan dalam buku ini adalah Pilar Pemerataan Infrastruktur Berkelanjutan. 

Pada pilar pemerataan infrastruktur berkelanju Pemerintah NTT menempatkan pembangunan infrastruktur da sebagai prasyarat utama peningkatan kesejahteraan masyaraka Infrastruktur dipandang bukan semata sebagai pembangunan fisik melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan derajat kesetz an, martabat hidup, dan produktivitas ekonomi keluarga.

Dalam kerangka pembangunan tahun 2025, pilar ini menjadi salah sa penopang utama pelaksanaan Dasa Cita Pemerintah Provinsi NTT

Fokus awal kebijakan diarahkan pada penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui kolaborasi antara pemerintah provins pemerintah kabupaten/kota, dan desa.

Seluruhnya dilaksanakan melalui empat skema bantuan perbaikan RTLH yang bersifat fleksibe dengan besaran bantuan antara 5 juta hingga 20 juta rupiah per unit.

Program ini telah menjangkau puluhan ribu unit rumah ba masyarakat pada Desil 1 sampai dengan Desil 5. Ini semua dijalanka ebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian dan ehatan lingkungan masyarakat berpenghasilan rendah.

Tantangan utama pembangunan infrastruktur di Provinsi NTT masih terletak pada kondisi jalan daerah. Data tahun 2025 menunjukkan adanya kesenjangan tingkat kemantapan jalan karena jalan nasional mencapai 98,4 persen, jalan provinsi berada pada angka 67,99 persen, dan jalan kabupaten/kota baru mencapai 45,1 persen.

Tingkat kerusakan yang relatif tinggi di wilayah tertentu seperti Kabupaten Kupang dan Belu menjadi prioritas penanganan pemerintah daerah. Sebagai langkah kebijakan yang terukur, Pemerintah NTT telah menyusun usulan pembangunan dan peningkatan jalan provinsi melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun 2026.

Usulan tersebut mencakup lebih dari 1.000 kilometer ruas jalan strategis, termasuk lintas selatan perbatasan Timor Leste dan ruas-ruas penghubung utama di wilayah Flores, Sumba, dan Alor.

Seluruh perencanaan disusun secara teknokratis berdasarkan data kondisi lapangan dengan tujuan utama menurunkan biaya logistik, memperlancar distribusi hasil produksi daerah, serta mendukung pengembangan ekonomi perdesaan dan pariwisata.

Selain konektivitas jalan, peningkatan kualitas hidup masyarakat juga ditentukan oleh akses terhadap listrik, air bersih, dan sanitasi. Sepanjang tahun 2025, Pemerintah NTT terus memperkuat keandalan pasokan listrik melalui program pemasangan meteran listrik yang telah menjangkau 450 rumah tangga di enam kabupaten yakni Sabu Raijua, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan, Ende, dan Alor.

Program ini dilaksanakan secara terintegrasi dengan intervensi perumahan dan sanitasi guna memastikan standar hidup yang layak bagi setiap keluarga.

Secara keseluruhan, pembangunan infrastruktur diposisikan sebagai fondasi bagi seluruh agenda pembangunan sektor lainnya. Ketersediaan jalan yang mantap mendukung distribusi hasil pertanian dan perikanan.

Sementara itu, akses listrik dan air bersih menjadi prasyarat bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Dengan pendekatan pemerataan dan keberlanjutan, Pemerintah NTT berkomitmen memastikan bahwa manfaat pembangunan infrastruktur dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh wilayah Flobamorata.

Selain itu pula ada capaian pada Pilar Reformasi Birokrasi dan Hak Asasi Manusia. 

Pada pilar reformasi birokrasi dan hak asasi manusia, Pemerintah NTT menempatkan peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) sebagai prasyarat utama terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Salah satu instrumen pengukuran yang digunakan adalah Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) yang mencerminkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin aparatur. Capaian IP ASN Provinsi NTT menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.

Pada tahun 2023, nilai IP ASN berada pada angka 79,63 dan pada tahun 2024 meningkat menjadi 86,38.

Kenaikan ini menandai pergeseran predikat dari kategori sedang menjadi tinggi, sekaligus mencerminkan konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur secara berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, nilai Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah NTT pada tahun 2024 tercatat sebesar 75,63. Angka ini meningkat dari 66,18 pada tahun sebelumnya.

Peningkatan didorong oleh terpenuhinya seluruh indikator Reformasi Birokrasi umum yang menjadi kewenangan kementerian pengampu dan penguatan implementasi Reformasi Birokrasi tematik. 

Profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) menjadi prasyarat utama terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Salah satu instrumen pengukuran yang digunakan adalah Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) yang mencerminkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin aparatur.

Pemerintah NTT melalui perangkat daerah pengampu RB umum dan RB tematik terus memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh lingkungan pemerintahan daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi Reformasi Birokrasi yang makin SMART, terukur. ( fm). 
</description>
					                </item><item>
						                <title>Bedah Buku Asa dan Rasa, Refleksi dan Evaluasi, Potret Awal Perjuangan Melki Jhoni dengan Komitmen A</title>
						                <link>https://detik45.my.id/berita/detail/bedah-buku-asa-dan-rasa-refleksi-dan-evaluasi-potret-awal-perjuangan-melki-jhoni-dengan-komitmen-ayo</link>
						                <description>KUPANG-DETIK45  || Refleksi dan evaluasi. Potret langkah awal perjuangan Melki Jhoni dengan komitmen dan perjuangan akan masa depan yang lebih baik.

Potret perjalanan membangun NTT sebagai kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur tercatat dalam buku yang diberi nama, Asa dan Rasa, Refleksi Setahun Ayo Bangun NTT. 

Bedah Buku ditandai dengan kegiatan Launcing pada Kamis, 9/4/2026, di Aula Eltari kantor Gubernur. 

Dalam kajiannya menggambarkan Suatu bentuk demokrasi politik/pemerintahan juga intelektual Gubernur Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur Jhoni Asadoma.

Wujud riil dari partisipasi dan akuntabilitas pemerintahan sekaligus menegaskan budaya tulis dan baca. 

Ada beberapa capa yang ditampilkan dalam buku ini adalah Pilar Pemerataan Infrastruktur Berkelanjutan. 

Pada pilar pemerataan infrastruktur berkelanju Pemerintah NTT menempatkan pembangunan infrastruktur da sebagai prasyarat utama peningkatan kesejahteraan masyaraka Infrastruktur dipandang bukan semata sebagai pembangunan fisik melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan derajat kesetz an, martabat hidup, dan produktivitas ekonomi keluarga.

Dalam kerangka pembangunan tahun 2025, pilar ini menjadi salah sa penopang utama pelaksanaan Dasa Cita Pemerintah Provinsi NTT

Fokus awal kebijakan diarahkan pada penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui kolaborasi antara pemerintah provins pemerintah kabupaten/kota, dan desa.

Seluruhnya dilaksanakan melalui empat skema bantuan perbaikan RTLH yang bersifat fleksibe dengan besaran bantuan antara 5 juta hingga 20 juta rupiah per unit.

Program ini telah menjangkau puluhan ribu unit rumah ba masyarakat pada Desil 1 sampai dengan Desil 5. Ini semua dijalanka ebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian dan ehatan lingkungan masyarakat berpenghasilan rendah.

Tantangan utama pembangunan infrastruktur di Provinsi NTT masih terletak pada kondisi jalan daerah. Data tahun 2025 menunjukkan adanya kesenjangan tingkat kemantapan jalan karena jalan nasional mencapai 98,4 persen, jalan provinsi berada pada angka 67,99 persen, dan jalan kabupaten/kota baru mencapai 45,1 persen.

Tingkat kerusakan yang relatif tinggi di wilayah tertentu seperti Kabupaten Kupang dan Belu menjadi prioritas penanganan pemerintah daerah. Sebagai langkah kebijakan yang terukur, Pemerintah NTT telah menyusun usulan pembangunan dan peningkatan jalan provinsi melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun 2026.

Usulan tersebut mencakup lebih dari 1.000 kilometer ruas jalan strategis, termasuk lintas selatan perbatasan Timor Leste dan ruas-ruas penghubung utama di wilayah Flores, Sumba, dan Alor.

Seluruh perencanaan disusun secara teknokratis berdasarkan data kondisi lapangan dengan tujuan utama menurunkan biaya logistik, memperlancar distribusi hasil produksi daerah, serta mendukung pengembangan ekonomi perdesaan dan pariwisata.

Selain konektivitas jalan, peningkatan kualitas hidup masyarakat juga ditentukan oleh akses terhadap listrik, air bersih, dan sanitasi. Sepanjang tahun 2025, Pemerintah NTT terus memperkuat keandalan pasokan listrik melalui program pemasangan meteran listrik yang telah menjangkau 450 rumah tangga di enam kabupaten yakni Sabu Raijua, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan, Ende, dan Alor.

Program ini dilaksanakan secara terintegrasi dengan intervensi perumahan dan sanitasi guna memastikan standar hidup yang layak bagi setiap keluarga.

Secara keseluruhan, pembangunan infrastruktur diposisikan sebagai fondasi bagi seluruh agenda pembangunan sektor lainnya. Ketersediaan jalan yang mantap mendukung distribusi hasil pertanian dan perikanan.

Sementara itu, akses listrik dan air bersih menjadi prasyarat bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Dengan pendekatan pemerataan dan keberlanjutan, Pemerintah NTT berkomitmen memastikan bahwa manfaat pembangunan infrastruktur dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh wilayah Flobamorata.

Selain itu pula ada capaian pada Pilar Reformasi Birokrasi dan Hak Asasi Manusia. 

Pada pilar reformasi birokrasi dan hak asasi manusia, Pemerintah NTT menempatkan peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) sebagai prasyarat utama terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Salah satu instrumen pengukuran yang digunakan adalah Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) yang mencerminkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin aparatur. Capaian IP ASN Provinsi NTT menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.

Pada tahun 2023, nilai IP ASN berada pada angka 79,63 dan pada tahun 2024 meningkat menjadi 86,38.

Kenaikan ini menandai pergeseran predikat dari kategori sedang menjadi tinggi, sekaligus mencerminkan konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur secara berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, nilai Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah NTT pada tahun 2024 tercatat sebesar 75,63. Angka ini meningkat dari 66,18 pada tahun sebelumnya.

Peningkatan didorong oleh terpenuhinya seluruh indikator Reformasi Birokrasi umum yang menjadi kewenangan kementerian pengampu dan penguatan implementasi Reformasi Birokrasi tematik. 

Profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) menjadi prasyarat utama terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Salah satu instrumen pengukuran yang digunakan adalah Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) yang mencerminkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin aparatur.

Pemerintah NTT melalui perangkat daerah pengampu RB umum dan RB tematik terus memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh lingkungan pemerintahan daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi Reformasi Birokrasi yang makin SMART, terukur. ( fm). 
</description>
					                </item><item>
						                <title>OJK Dorong Penguatan Governance, Risk, and Compliance  yang Berintegritas dan Berkelanjutan</title>
						                <link>https://detik45.my.id/berita/detail/ojk-dorong-penguatan-governance-risk-and-compliance--yang-berintegritas-dan-berkelanjutan</link>
						                <description>JAKARTA-DETIK45  || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang berintegritas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan sebagai fondasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam kegiatan Forum Governance, Risk, and Compliance (GRC) Pra-Risk and Governance Summit (RGS) 2026 yang diselenggarakan OJK di Gedung A. A. Maramis Jakarta, Selasa, sebagai forum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, asosiasi profesi, dan pelaku industri jasa keuangan.

Forum yang mengusung tema “Rajut Silaturahmi dalam Mendorong Penerapan Fungsi GRC yang Berintegritas dan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan” tersebut menghadirkan narasumber Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim, dengan moderator Direktur Kepatuhan, Corporate Affairs, dan Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk Fransiska Oei, serta dihadiri oleh pimpinan asosiasi profesi di bidang GRC.

Dalam sambutannya, Sophia menyampaikan bahwa forum ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam mendukung penguatan fungsi GRC menuju pelaksanaan Risk and Governance Summit (RGS) 2026 pada 14 Juli 2026.

“Forum ini tidak hanya menjadi sarana diskusi yang konstruktif, tetapi juga mempererat kolaborasi antara OJK, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan dalam memperkuat penerapan GRC yang berintegritas dan berkelanjutan,” ujar Sophia.

Lebih lanjut, Sophia menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan ke depan akan menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks, baik dari dinamika global maupun domestik.

Mengacu pada publikasi The Institute of Internal Auditors (IIA), sejumlah risiko utama yang perlu menjadi perhatian antara lain cybersecurity, disrupsi digital termasuk artificial intelligence (AI), ketahanan bisnis, sumber daya manusia, perubahan iklim, serta perubahan regulasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan menghadapi tingkat ketidakpastian yang semakin tinggi sehingga peran fungsi GRC menjadi krusial dalam memastikan kepatuhan, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan ketahanan industri.

Dalam sesi diskusi panel, forum membahas tema “Transparansi Beneficial Ownership (BO/UBO) dan Implikasinya bagi Penguatan GRC di Sektor Jasa Keuangan” yang mencakup perkembangan kebijakan dan arah penguatan BO/UBO, pemanfaatan data BO/UBO dalam pengawasan berbasis risiko, serta peran intelijen keuangan dalam mendukung transparansi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Selain itu, forum juga membahas persiapan rangkaian kegiatan Road to RGS 2026, termasuk partisipasi asosiasi dalam program Spark Class, pengakuan Continuing Professional Education (CPE), penyediaan booth asosiasi, serta pengembangan konten edukasi melalui podcast atau media komunikasi lainnya yang disambut positif oleh para pimpinan dan perwakilan asosiasi.

Sebagai penutup, dilakukan Penandatanganan Komitmen Kolaborasi OJK dan Asosiasi untuk mendukung penyelenggaraan RGS 2026.

Melalui forum ini, OJK berharap dapat memperkuat ekosistem GRC yang solid serta meningkatkan kolaborasi antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri dalam mendorong praktik tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang lebih efektif, transparan, dan berintegritas.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap perkembangan kebijakan dan implementasi pelaporan Beneficial Ownership (BO/UBO) di Indonesia sebagai bagian dari penguatan transparansi, tata kelola dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan. 
</description>
					                </item><item>
						                <title>Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga diTengah Meningkatnya Ketidakpastian Global</title>
						                <link>https://detik45.my.id/berita/detail/stabilitas-sektor-jasa-keuangan-terjaga-ditengah-meningkatnya-ketidakpastian-global</link>
						                <description>JAKARTA-DETIK45  || Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 April 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

Kinerja perekonomian global ke depan dihadapkan pada ketidakpastian yang meningkat seiring dengan eskalasi tensi geopolitik di kawasan Teluk, telah meningkatkan risiko terhadap stabilitas global. Perkembangan tersebut mengganggu operasional infrastruktur energi di kawasan Timur Tengah dan memicu penutupan Selat Hormuz sebagai jalur distribusi energi global.

Kondisi ini mendorong lonjakan harga energi dan meningkatnya volatilitas pasar keuangan global.  
OECD dalam Interim Economic Outlook di Maret 2026 memproyeksikan prospek perekonomian global berada pada jalur penguatan sebelum terjadinya perang, namun kini mengalami koreksi akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Tingginya ketidakpastian global dan tekanan harga energi juga mempersempit ruang kebijakan moneter bagi bank sentral global, sekaligus kembali memunculkan ekspektasi high for longer. 

Perekonomian Amerika Serikat menunjukkan kecenderungan tertekan di tengah inflasi yang persisten dan peningkatan tingkat pengangguran. Pada pertemuan bulan Maret 2026, The Fed mempertahankan suku bunga kebijakan dengan sinyal hanya satu kali pemangkasan suku bunga sepanjang tahun 2026.

Namun pasca -eskalasi konflik Iran, ekspektasi pasar bergeser ke skenario tidak adanya pemangkasan suku bunga di 2026. 

Sementara itu, perekonomian Tiongkok mencatat kinerja di atas ekspektasi didorong perbaikan sisi permintaan dan penawaran, serta dukungan stimulus pada sektor keuangan.

Meskipun demikian, Tiongkok tetap menurunkan target pertumbuhan sebagai respons terhadap tantangan struktural dan ketidakpastian eksternal yang masih berlanjut. 

Di domestik, inflasi inti per Maret 2026 mengalami penurunan. Aktivitas konsumsi tetap kuat di awal tahun yang tercermin dari pertumbuhan penjualan ritel yang diperkirakan mencapai 6,89 persen yoy serta kinerja penjualan kendaraan bermotor yang solid.

Dari sisi penawaran, kinerja ekonomi tetap positif meskipun menunjukkan moderasi, yang tercermin dari PMI manufaktur yang masih ekspansif. Dari sisi ketahanan eksternal, cadangan devisa pada Februari 2026 di level memadai dan mencatatkan surplus neraca perdagangan. 

Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) . 

Pasar saham domestik menunjukkan pergerakan yang dinamis pada Maret 2026, sebagaimana juga dialami oleh bursa global dan regional.

Peningkatan volatilitas dipicu masih berlanjutnya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 7.048,22 per akhir Maret 2026, terkoreksi 14,42 persen secara mtm atau 18,49 persen secara ytd.

Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham pada periode laporan tercatat sebesar Rp20,66 triliun, mengalami moderasi dibandingkan angka RNTH bulan Februari 2026 (Rp25,62 triliun) seiring langkah wait-and-see pelaku pasar di tengah ketidakpastian global.

Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham pada Maret 2026 tetap terjaga yaitu sebesar 1,55 kali (Februari 2026: 1,24 kali). 

Sementara itu, investor asing pada bulan tersebut membukukan net sell di pasar saham sebesar Rp23,34 triliun (Februari 2026: net buy Rp0,36 triliun), dengan lonjakan jual oleh asing disebabkan adanya transaksi di pasar negosiasi pada saham sejumlah Emiten. 

Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup di level 433,16; terkoreksi sebesar 2,03 persen mtm atau 1,74 persen ytd.

Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 44,47 bps mtm atau 54,51 bps ytd, yang dipengaruhi oleh peningkatan persepsi risiko akibat ketidakpastian global. Investor nonresiden di pasar SBN membukukan net sell Rp21,80 triliun mtm pada bulan laporan (ytd: net sell Rp25,09 triliun), sedangkan di pasar obligasi korporasi net buy Rp0,92 triliun mtm (ytd: net sell Rp0,03 triliun).

Industri pengelolaan investasi bergerak searah dengan tren pasar di bulan laporan, namun dengan penurunan yang cenderung moderat.

Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.084,10 triliun, termoderasi 1,62 persen mtm namun meningkat 3,97 persen ytd. 

Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama tercatat sebesar Rp695,71 triliun, terkoreksi 2,51 persen mtm namun tumbuh positif 3,02 persen ytd.

Kinerja NAB Reksa Dana yang relatif masih terjaga tersebut ditopang oleh kecenderungan investor Reksa Dana untuk melakukan subscription, dengan angka net subscription yang signifikan sebesar Rp29,12 triliun secara ytd.

Jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus meningkat dengan terdapat penambahan sebanyak 1,78 juta investor baru sepanjang bulan Maret 2026 (mtm).

Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 21,51 persen menjadi 24,74 juta investor.   

Pasar modal dalam negeri terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.

Hingga Maret 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp51,96 triliun, terdiri dari 1 IPO saham, 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 36 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.

Sementara pada pipeline, terdapat 53 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp25,79 triliun.

Untuk penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Maret 2026 terdapat 14 Efek baru serta 3 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp18,07 miliar.

Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,90 triliun.

Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Maret 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Adapun selama Maret 2026 (mtm), volume transaksi mencapai 34.480 lot dan frekuensi transaksi sebanyak 308.260 kali. 

Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Maret 2026, secara total tercatat 153 pengguna jasa yang telah terdaftar.

Adapun penambahan volume transaksi pada Maret 2026 tercatat sebesar 43.117 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,71 miliar.

OJK secara berkelanjutan juga menjalankan agenda penguatan penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

Agenda tersebut menjadi pilar utama dalam meningkatkan integritas dan kredibilitas pasar modal dalam negeri, yang juga merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK:

Pada  Maret 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp8.570.000.000,- kepada 1 Manajer Investasi, 1 Direktur Utama Manajer Investasi, 5 Emiten, 1 Perusahaan Efek, 10 Direksi Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 1 Pengendali Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 1 Pihak lainnya, dan 2 Akuntan Publik serta 4 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis, 1 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin dan 4 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan atas pelanggaran manipulasi pasar, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp15.900.000.000,- kepada 6 pihak perorangan dan 1 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 pihak perorangan. Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.

Selama  2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp62.780.000.000,- kepada 68 Pihak, 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 4 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, 7 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis serta 8 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp34.546.500.000,- kepada 165 Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal, mengenakan 50 Peringatan Tertulis.

Serta mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.
</description>
					                </item><item>
						                <title>Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga diTengah Meningkatnya Ketidakpastian Global</title>
						                <link>https://detik45.my.id/berita/detail/stabilitas-sektor-jasa-keuangan-terjaga-ditengah-meningkatnya-ketidakpastian-global</link>
						                <description>JAKARTA-DETIK45  || Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 April 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

Kinerja perekonomian global ke depan dihadapkan pada ketidakpastian yang meningkat seiring dengan eskalasi tensi geopolitik di kawasan Teluk, telah meningkatkan risiko terhadap stabilitas global. Perkembangan tersebut mengganggu operasional infrastruktur energi di kawasan Timur Tengah dan memicu penutupan Selat Hormuz sebagai jalur distribusi energi global.

Kondisi ini mendorong lonjakan harga energi dan meningkatnya volatilitas pasar keuangan global.  
OECD dalam Interim Economic Outlook di Maret 2026 memproyeksikan prospek perekonomian global berada pada jalur penguatan sebelum terjadinya perang, namun kini mengalami koreksi akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Tingginya ketidakpastian global dan tekanan harga energi juga mempersempit ruang kebijakan moneter bagi bank sentral global, sekaligus kembali memunculkan ekspektasi high for longer. 

Perekonomian Amerika Serikat menunjukkan kecenderungan tertekan di tengah inflasi yang persisten dan peningkatan tingkat pengangguran. Pada pertemuan bulan Maret 2026, The Fed mempertahankan suku bunga kebijakan dengan sinyal hanya satu kali pemangkasan suku bunga sepanjang tahun 2026.

Namun pasca -eskalasi konflik Iran, ekspektasi pasar bergeser ke skenario tidak adanya pemangkasan suku bunga di 2026. 

Sementara itu, perekonomian Tiongkok mencatat kinerja di atas ekspektasi didorong perbaikan sisi permintaan dan penawaran, serta dukungan stimulus pada sektor keuangan.

Meskipun demikian, Tiongkok tetap menurunkan target pertumbuhan sebagai respons terhadap tantangan struktural dan ketidakpastian eksternal yang masih berlanjut. 

Di domestik, inflasi inti per Maret 2026 mengalami penurunan. Aktivitas konsumsi tetap kuat di awal tahun yang tercermin dari pertumbuhan penjualan ritel yang diperkirakan mencapai 6,89 persen yoy serta kinerja penjualan kendaraan bermotor yang solid.

Dari sisi penawaran, kinerja ekonomi tetap positif meskipun menunjukkan moderasi, yang tercermin dari PMI manufaktur yang masih ekspansif. Dari sisi ketahanan eksternal, cadangan devisa pada Februari 2026 di level memadai dan mencatatkan surplus neraca perdagangan. 

Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) . 

Pasar saham domestik menunjukkan pergerakan yang dinamis pada Maret 2026, sebagaimana juga dialami oleh bursa global dan regional.

Peningkatan volatilitas dipicu masih berlanjutnya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 7.048,22 per akhir Maret 2026, terkoreksi 14,42 persen secara mtm atau 18,49 persen secara ytd.

Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham pada periode laporan tercatat sebesar Rp20,66 triliun, mengalami moderasi dibandingkan angka RNTH bulan Februari 2026 (Rp25,62 triliun) seiring langkah wait-and-see pelaku pasar di tengah ketidakpastian global.

Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham pada Maret 2026 tetap terjaga yaitu sebesar 1,55 kali (Februari 2026: 1,24 kali). 

Sementara itu, investor asing pada bulan tersebut membukukan net sell di pasar saham sebesar Rp23,34 triliun (Februari 2026: net buy Rp0,36 triliun), dengan lonjakan jual oleh asing disebabkan adanya transaksi di pasar negosiasi pada saham sejumlah Emiten. 

Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup di level 433,16; terkoreksi sebesar 2,03 persen mtm atau 1,74 persen ytd.

Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 44,47 bps mtm atau 54,51 bps ytd, yang dipengaruhi oleh peningkatan persepsi risiko akibat ketidakpastian global. Investor nonresiden di pasar SBN membukukan net sell Rp21,80 triliun mtm pada bulan laporan (ytd: net sell Rp25,09 triliun), sedangkan di pasar obligasi korporasi net buy Rp0,92 triliun mtm (ytd: net sell Rp0,03 triliun).

Industri pengelolaan investasi bergerak searah dengan tren pasar di bulan laporan, namun dengan penurunan yang cenderung moderat.

Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.084,10 triliun, termoderasi 1,62 persen mtm namun meningkat 3,97 persen ytd. 

Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama tercatat sebesar Rp695,71 triliun, terkoreksi 2,51 persen mtm namun tumbuh positif 3,02 persen ytd.

Kinerja NAB Reksa Dana yang relatif masih terjaga tersebut ditopang oleh kecenderungan investor Reksa Dana untuk melakukan subscription, dengan angka net subscription yang signifikan sebesar Rp29,12 triliun secara ytd.

Jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus meningkat dengan terdapat penambahan sebanyak 1,78 juta investor baru sepanjang bulan Maret 2026 (mtm).

Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 21,51 persen menjadi 24,74 juta investor.   

Pasar modal dalam negeri terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.

Hingga Maret 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp51,96 triliun, terdiri dari 1 IPO saham, 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 36 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.

Sementara pada pipeline, terdapat 53 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp25,79 triliun.

Untuk penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Maret 2026 terdapat 14 Efek baru serta 3 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp18,07 miliar.

Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,90 triliun.

Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Maret 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Adapun selama Maret 2026 (mtm), volume transaksi mencapai 34.480 lot dan frekuensi transaksi sebanyak 308.260 kali. 

Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Maret 2026, secara total tercatat 153 pengguna jasa yang telah terdaftar.

Adapun penambahan volume transaksi pada Maret 2026 tercatat sebesar 43.117 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,71 miliar.

OJK secara berkelanjutan juga menjalankan agenda penguatan penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

Agenda tersebut menjadi pilar utama dalam meningkatkan integritas dan kredibilitas pasar modal dalam negeri, yang juga merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK:

Pada  Maret 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp8.570.000.000,- kepada 1 Manajer Investasi, 1 Direktur Utama Manajer Investasi, 5 Emiten, 1 Perusahaan Efek, 10 Direksi Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 1 Pengendali Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 1 Pihak lainnya, dan 2 Akuntan Publik serta 4 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis, 1 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin dan 4 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan atas pelanggaran manipulasi pasar, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp15.900.000.000,- kepada 6 pihak perorangan dan 1 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 pihak perorangan. Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.

Selama  2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp62.780.000.000,- kepada 68 Pihak, 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 4 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, 7 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis serta 8 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp34.546.500.000,- kepada 165 Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal, mengenakan 50 Peringatan Tertulis.

Serta mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.
</description>
					                </item><item>
						                <title>Ketua  Dewan  Audit OJK Sophia  Watimena: Identifikasi Risiko Melibatkan  Seluruh Pemilik Risiko</title>
						                <link>https://detik45.my.id/berita/detail/ketua--dewan--audit-ojk-sophia--watimena-identifikasi-risiko-melibatkan--seluruh-pemilik-risiko</link>
						                <description>KUPANG-DETIK45  || "Kami sampaikan bahwa hal-hal yang sudah dilakukan dan dikembangkan  adalah kombinasi proses button up dan top down dari berbagai bidang. Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan RI, Sophia Watimena, menjawab pertanyaan Wartawan, saat pemaparan dalam Konferensi Pers, tentang Assesment Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin, 6/4/2026.

Sebagai Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan RI, Watimena kepada Wartawan menyampaikan bahwa, kerja kolaborasi jadi prosesi identifikasi risiko, hal ini melibatkan seluruh pemilik resiko, ini tujuannya adalah untuk pastikan bahwa semua satuan kerja harus paham tentang risiko. 

Terutama risiko yang relevan dengan masing-masing  dari  permasalahan yang dialami.

Lanjut Sophia Watimena, proses ini juga diperkuat dengan pembahasan risiko oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan Satuan Kerja yang menjadi titik focal point.

Dalam Komite Manajemen risiko forum dalam hal ini ketuanya adalah saya sendiri dan diakhiri oleh seluruh anggota komisioner, nantinya ada pelaporan berkala rich infocus dalam rapat Dewan Komisioner.

Ini biasanya dilaporkan secara triwulan, tetapi kalau untuk koordinasi dengan fokal point, bisa dilakukan sewaktu-waktu minimal sebulan sekali.

Sistem tersebut sudah dilengkapi juga dengan sistem yang terintegrasi, kemudian untuk mengidentifikasi risiko itu kita memperhatikan konteks baik internal maupun eksternal, yang eksternal khususnya disampaikan oleh bapak ibu dan adik-adik ( jurnalis, red.), kami juga mengedepankan pengelolaan dan pelaporan risiko  yang bersifat power looking, jadi tidak hanya bersifat historikal.

Tetapi untuk penguatan itu kita mengedepankan hal-hal yang bersifat power loocking, selanjutnya juga untuk penajaman indikator risiko.

 Diharapkan manajemen risiko, OJK dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK agar berjalan lebih efektif, adaptif, tutur Sophia Watimena. (fm). 
</description>
					                </item><item>
						                <title>OJK Terbitkan Panduan  Media Sosial Perbankan  untuk Perkuat Tata Kelola Digital Industri BANK</title>
						                <link>https://detik45.my.id/berita/detail/ojk-terbitkan-panduan--media-sosial-perbankan--untuk-perkuat-tata-kelola-digital-industri-bank</link>
						                <description>JAKARTA-DETIK45  || Jakarta, 6 April 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum sebagai panduan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.

Peluncuran Panduan Media Sosial Perbankan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Jakarta, Senin.

Dian dalam sambutannya menyampaikan bahwa media sosial telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara industri perbankan dan masyarakat.

Kehadiran media sosial tidak hanya memperluas akses informasi serta promosi produk dan layanan perbankan, tetapi juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.

“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital.

Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” kata Dian.

Dalam Panduan Media Sosial Perbankan ini, pengelolaan aktivitas media sosial bank dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur dengan bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu Governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial; Risk Management yang mengintegrasikan pengelolaan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank; serta Compliance & Monitoring yang memastikan seluruh aktivitas media sosial bank selaras dengan kebijakan internal maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panduan ini juga mencakup aspek strategi komunikasi krisis (social media crisis management), termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam skenario manajemen risiko perbankan di era digital. Hal ini dilatarbelakangi oleh pengalaman global, khususnya kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat menjadi akselerator bank run dan mengancam stabilitas institusi keuangan.

“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” imbuh Dian.

Panduan ini juga mengatur secara khusus mengenai kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan melalui kanal tersebut.

Pengaturan ini bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk dan layanan keuangan di ruang digital.

“Kami berharap seluruh bank dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dian.

Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, Panduan Resiliensi Digital, serta Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.
***
</description>
					                </item><item>
						                <title>TPID – TP2DD Mendorong Stabilitas Harga dan Optimalisasi Digitalisasi di Kab. Sikka, Flores Timur, d</title>
						                <link>https://detik45.my.id/berita/detail/tpid--tp2dd-mendorong-stabilitas-harga-dan-optimalisasi-digitalisasi-di-kab-sikka-flores-timur-d</link>
						                <description>KUPANG-DETIK45  || Pemerintah Kabupaten Sikka, Flores Timur, dan Lembata bersama Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada Rabu (1/4).

Wakil Bupati Kab. Sikka, Simon Subandi Supriadi menyampaikan bahwa HLM merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi TIPD dan TP2DD di wilayah Flores Bagian Timur, khususnya Kab. Sikka, Flores Timur, dan Lembata. Sinergi yang kuat diharapkan dapat mendorong berbagai kebijakan strategis dalam menjaga stabilitas harga, memperkuat ketahanan ekonomi daerah, dan mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

“Pengendalian inflasi merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga stabilitas perekonomian daerah serta melindungi daya beli masyarakat. Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga terus mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sebagai bagian dari upaya transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.”

Sejalan dengan itu, Bank Indonesia Provinsi NTT senantiasa bersinergi dan berinovasi bersama TPID dan TP2DD Kab. Sikka, Flores Timur, dan Lembata.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov. NTT, Adidoyo Prakoso, menyampaikan bahwa inflasi Kab. Sikka per 2025 tercatat sebesar 0,38% (yoy).

Sedangkan pada Februari 2026 inflasi pada kabupaten tersebut tercatat sebesar 3,05% (yoy), yang diakibatkan oleh normalisasi tarif listrik mengingat adanya insentif diskon tarif listrik pada Januari – Februari 2025.

“Berdasarkan data pada tahun 2024 dan 2025, inflasi diperkirakan akan terjadi pada bulan dengan festive season seperti paskah maupun perayaan lainnya.

Untuk itu, perlu dilakukan beberapa upaya pengendalian inflasi seperti Gerakan Pangan Murah (GPM) dibarengi dengan subsidi ongkos angkut, sidak pasar, himbuan belanja bijak, hingga pengembangan KAD B2B (business-to-business), dan pengembangan komoditas klaster pangan berdasarkan local champion.” 

Selain itu, Bank Indonesia Provinsi NTT menyampaikan bahwa penerimaan pajak dan retribusi Kab. Sikka, Flores Timur, dan Lembata di tahun 2025 secara umum meningkat.

Namun, masih terdapat ruang optimalisasi pada ketersediaan dan pemanfaatan kanal digital belanja daerah di Kab. Flores Timur dan Lembata untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Untuk itu, diusulkan agar dapat dilakukan perluasan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah, optimalisasi kanal digital seperti QRIS, implementasi SP2D online, dan mendorong sosialisai dan edukasi secara rutin.

Melalui agenda strategis tersebut, Pemerintah Kab. Sikka, Flores Timur, dan Lembata bersama Bank Indonesia Prov. NTT bersinergi mendukung stabilitas inflasi dan percepatan digitalisasi, dengan pelaksanaan HLM yang turut dihadiri oleh FORKOPIMDA, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kab. Sikka, Flores Timur, dan Lembata, BULOG Kab. Sikka, KADIN Kab. Sikka, pimpinan perbankan, serta akademisi Universitas Nusa Nipa. ( bi). 
</description>
					                </item><item>
						                <title>OJK, BEI, dan lKSEI Tuntaskan Empat Agenda  Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia </title>
						                <link>https://detik45.my.id/berita/detail/ojk-bei-dan-lksei-tuntaskan-empat-agenda--reformasi-transparansi-pasar-modal-indonesia-</link>
						                <description>JAKARTA-DETIK45 || 2 April 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia, yang juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia yang diselenggarakan di Gedung BEI pada Kamis (2/4) bersama jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI. 
Hasan menyebutkan bahwa keempat agenda dimaksud merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan oleh OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada tanggal 1 Februari 2026.

Adapun keempat agenda tersebut meliputi:
Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik;

Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC); 
Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; dan
Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. 
Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai adanya ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan.

Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” jelas Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut selaras dengan standar/praktik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.

Terselesaikannya keempat proposal penguatan transparansi ini diharapkan akan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat turut menjaga kepercayaan investor serta mendongkrak kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Implementasi Empat Proposal Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia
Sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, BEI telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, yang telah efektif diberlakukan pada 31 Maret 2026.

Perubahan ini antara lain meliputi penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO. 

Dalam kesempatan yang sama, Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional lainnya.

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.

BEI juga mendorong penguatan aspek tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Sejalan dengan implementasi kebijakan tersebut, BEI telah menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan sejak pemberlakuan perubahan Peraturan Bursa nomor I-A.

Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan guna mendukung kesiapan Perusahaan Tercatat dalam memenuhi ketentuan free float dan peningkatan kualitas pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
Implementasi peningkatan ketentuan free float tersebut dimuat dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang telah diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Untuk kelancaran implementasi, diberlakukan juga masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float bagi Perusahaan Tercatat.

Selain itu, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, antara lain mencakup penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Selain itu, SK ini juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI. 

Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya. Adapun untuk Informasi Pemilik Manfaat di atas 10 persen atau lebih, tidak dipublikasikan dan tersedia bagi pihak yang berkepentingan dan hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan kepada Bursa dengan memperhatikan prosedur yang ditetapkan oleh Bursa. Sedangkan untuk Pemegang Saham di atas 5 persen, seluruh informasi terpublikasi, kecuali data mengenai SID karena data tersebut bersifat rahasia. Surat Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.

Sebagai bagian dari reformasi transparansi, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). HSC merupakan pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham atas Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham.

Informasi terkait saham yang terindikasi memiliki indikasi HSC akan tersedia di website BEI (https://www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/) dengan keyword “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”. Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengemukakan bahwa pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor. 

Selain itu, BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor.

Langkah ini menempatkan pasar modal Indonesia sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi yang lebih komprehensif serta mendukung penguatan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
“KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul.

Terdapat 39 klasifikasi dan tipe investor yang dimuat dalam laporan tersebut, menyesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).
Update Implementasi Rencana Aksi dan Penguatan Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal
Dalam kesempatan tersebut, Hasan juga mengungkapkan bahwa OJK juga terus mendorong implementasi Rencana Aksi lainnya, khususnya terkait inisiatif pendalaman pasar modal, baik dari sisi supply maupun demand. 
Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas telah diperkuat melalui penerbitan regulasi terkait, yaitu POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Ber​upa Emas. Saat ini, penerbitan instrumen tersebut tengah memasuki tahap implementasi bersama stakeholders terkait. 

Sementara dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP), yang ditujukan untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan. 
“Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara konsisten dan terintegrasi,” ujar Hasan.

Di samping itu, penguatan penegakan hukum juga terus menjadi fokus utama OJK dalam meningkatkan integritas pasar modal dalam negeri. Hingga 31 Maret 2026 (ytd), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, terdiri dari denda atas kasus maupun denda atas keterlambatan. Selain pengenaan sanksi denda tersebut, OJK juga mengenakan tindakan lain seperti sanksi peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, dan perintah tertulis/larangan. 
Terkait penegakan ketentuan tindak pidana di bidang Pasar Modal terkait manipulasi pasar, pada tahun 2026 (ytd per 31 Maret) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan sanksi Peringatan Tertulis kepada 1 pihak perorangan. OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.

“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” ungkap Hasan.***
</description>
					                </item></channel>
  	</rss>